KASUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA ATAU INTERNASIONAL

 TUGAS 4

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KASUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA ATAU INTERNASIONAL


Dosen Pengampu:

Kurniawan B. Prianto, S.Kom.SH.MM.


 Disusun Oleh:

Fiqih Kartika Murti

10522562

1PA22


FAKULTAS PSIKOLOGI

PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022


Kasus Kewarganegaraan Ganda Manohara Odelia Pinot

Beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dihebohkan oleh cerita seorang gadis belia Indonesia yang menikah dengan bangsawan negeri jiran Malaysia dan hidup bersama di Malaysia. Sepertinya tidak ada yang salah dengan cerita itu. Akan tetapi cerita tersebut berubah menjadi cerita penculikan dan penganiayaan. Dari kejadian tersebut, wanita yang diketahui bernama Manohara Odelia Pinot mengkritik pemerintahan Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti yang tercantum pada UU no. 12 tahun 2006. Akan tetapi, setelah ditilik lebih jauh, ini ternyata terkait dengan kewarganegaraan yang dimiliki oleh Manohara.

Manohara dikutahui mempunyai kewarganegaraan ganda dari pernikahan ibunya yangmerupakan WNI dan ayahnya yang merupakan Warga Negara Asing. Akan tetapi, apabila menggunakan ius soli, Manohara lahir dan dibesarkan di Indonesia. Seharusnya ia menjadiwarga negara Indonesia saat ia berusia 18 tahun atau sudah menikah. Akan tetapi pada saat permasalahan tersebut terjadi, ia berusia 17 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan dan memohon perlindungan dari Indonesia. Hal ini melanggar, karena Indonesia tidak menerima sistem kewarganegaraan ganda bagi warganegara yang sudah cukup umur atau sudah menikah. Dan perlindungan warga negara yang berada di luar negeri hanya diberikan bagi WNI yang bekerja atau menempuh pendidikan diluar negeri. Bukan bagi seseorang yang diperistri oleh WNA dan tinggal menetap di luar negeri.

Diketahui bahwa ayah biologis Manohara adalah warga Perancis yang Amerika Serikat. Sedangkan ayah tiri Manohara yang memberikan nama Pinot sebagai nama belakang Manohara adalah seseorang berkewarganegaraan Jerman. Dengan kondisi seperti itu, Manohara juga bisa saja memilih salah satu contoh kasus kewarganegaraan ganda berdasarkan keturunan dari ayahnya. Ayah Manohara juga Serikat untuk menangani kasus tersebut karena Manohara mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kewarganegaraan seseorang yang ganda harus diputuskan saat ia sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. Menganut asas ini, Manohara yang pada waktu itu berusia 17 tahun sudah bisa memilih kewarganegaraan karena ia sudah menikah pada usia 16 tahun. Dengan begitu, status kewarganegaraan Manohara juga bisa berubah menjadi kewarganegaraan Malaysia karena suaminya berkewarganegaraan Malaysia. Kasus kewarganegaraan ganda ini menghambat pihak yang berwenang untuk mengambil langkah hukum. Lebih-lebih kasus ini adalah kasus yang mengkaitkan hukum 2 negara, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.



DAFTAR PUSTAKA

https://id.scribd.com/document/409528153/Kasus-Kewarganegaraan-Ganda-Manohara-Odelia-Pinot


Comments