HAKIKAT PENDIDIKAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL

 TUGAS 1

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAKIKAT PENDIDIKAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL




Dosen Pengampu:

Kurniawan B. Prianto, S.Kom.SH.MM.


 Disusun Oleh:

Fiqih Kartika Murti

10522562

1PA22


FAKULTAS PSIKOLOGI

PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022


A. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mecerdaskan Kehidupan Bangsa

    Dalam kedudukannya seorang sarjana atau profesional dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan maka berstatus sebagai warga negara. Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

        Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, Staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic menjadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan. Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.

Konsep Kewaranegaraan dapat mengkajinya menjadi secara etimologis, yuridis, dan teoretis.

1) Konsep Etimologis

Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaran adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

2) Konsep Yuridis

Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentu peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.


3) Konsep Teoritis

Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya. Pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua yang semuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analisis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancsila dan UUD 1945.


B. Mengapa diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan?

    Setiap negara memiliki pendidikan kewarganegaraan yang harus diajarkan kepada peserta didik karena untuk mewujudkan warga negara yang sadar akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat menimbulkan dampak bagi suatu negara khususnya Indonesia, diantaranya dapat menambah rasa cinta tanah air terhadap bangsa, menghargai sesama individu dalam perbedaan yaitu beda ras, agama, suku, bahasa daerah dan lain-lain. Dengan adanya perbedaan yang ada dalam negara Indonesia membuat setiap individu dalam masyarakat memiliki sifat toleransi.

    Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.


C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

    Sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan sumber historis, sosiologis, dan juga politis. Sumber-sumber ini tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan.

1) Sumber Historis

        Secara historis, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia senantiasa megalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka.

   Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Octomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Octomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda.

     Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum. organisasi-organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta).

       Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun 1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.

2) Sumber Sosiologis

       Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.PKN pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.

    Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan pendidikan kewarganegaraan dalam dimensi sosial kultural. Pendidikan kewarganegaraan dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat.

     Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T.


3) Sumber Politis

        Secara politis, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi. PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pada awal pemerintahan Orde Baru, Kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila.

D. Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraa

Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) telah mengalami beberapa kaliperubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernahberlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini.

Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan erat kaitannya dengan perkembangan sejarah Indonesia, diantaranya:

a. Pendidikan Kewarganegaraan pertama kali muncul pada tahun 1957 dengan nama “Kewarganegaraan” yang hanya membahas hak dan kewajiban warga negara serta cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan. Namun sejak munculnya Orde Baru, isi mata pelajaran ini hampir seluruhnya dibuang karena dianggap idak sesuai lagi dengan tuntutan yang sedang berkembang.

b. Pada kurikulum 1968, mata pelajaran ini muncul dengan nama “Kewargaan negara”. sesuai dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran ini diberubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP), materi yang sangat dominan disini adalahmengenai materi P-4.

c. Pada kurikulum 1984 maupun Kurikulum 1994, Pendidikan Moral Pancasila berganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Dalam era reformasi, tantangan PPKN semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak di eksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan.

d. Kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKN dengan kewarganegaraan/ pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKnyang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. Pada kurikulum2013 yang baru saja disahkan akhir tahun 2013 lalu, nama pendidikan kewarganegaraan digantilagi dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam kurikulum tersebutpenekan tentang sikap (afeksi) begitu ditonjolkan.

      Ontologi PKN adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKN harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Secara implisit, setiap konstitusi mensyaratkan kriteria warga negara yang baik karena setiap konstitusi memiliki ketentuan tentang warga negara. Artinya, konstitusi yang berbedakan menentukan profil warga negara yang berbeda. Hal ini akan berdampak pada model pendidikan kewarganegaraan yang tentunya perlu disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian.

    Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat. Contohnya pada zaman ini moral pada generasi muda meluntur dengan cepat karena adanya arus globalisasi, karena adanya moral yang merosot ini menjadikan pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam membimbing generasi muda agar tidak terseret arus globalisasi yang menjerumuskan ke arah yang negatif. Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKN perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKN termasuk materi, metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan iptek.


E. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

    Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain, semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

       Demikian pula untuk masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.


F. Konsep Warga Negara Yang Bangga dan Cinta Tanah Air, Memiliki Nasionalisme Serta Rasa Tanggungjawab Pada Negara dan Bangsa

    • Warga Negara

    Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air. Sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki rasa cinta, rasa bangga, memiliki jiwa nasionalisme, serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa maka kita harus membangun itu semua sejak dini. Agar kedepannya benar-benar dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan.


    • Cinta Tanah Air

    Rasa cinta tanah air adalah perasaan kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal. Yang tercemin dari perilaku membela tanah airnya, adalah menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budayanya, serta melestarikan alam dan lingkungan. Hal tersebut merupakan wujud dari sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Contoh sikap cinta tanah air:

1) Mempelajari Sejarah

Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.

2) Melakukan Upacara Bendera

Menghormati upacara bendera dan ikhlas melakukannya, dianggap sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.

3) Memahami Simbol Negara

Memahami dan menghormati simbol-simbol negara seperti lambing burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lainnya yang dapat meningkatkan rasa cinta tanah air.

4) Menggunakan Produk Lokal

Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.

5) Mempertahankan Kedaulatan

Sebagai anggota masyarakat yang cinta tanah air, kita perlu ikut membela mempertahankan kedaultan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.

6) Mengharumkan Nama Bangsa

Membantu mengharumkan nama bangsa, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik bangsa Indonesia.

7) Menjaga Ketentraman

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya hingga kepercayaan, namun kita semua tetap satu.


    • Nasionalisme

      Nasionalisme adalah suatu paham yang akan menciptakan serta mempertahankan suatu kedaulatan negara. Dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai nation dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama dengan sekelompok manusia.

Nasionalisme menurut para ahli :

1) Hans Kohn

Menurut Hans adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional dalam berbangsa dan bernegara sendiri.


2) Benedict Anderson

Menurut Benedict adalah sebagai suatu komunitas politik yang dibayangkan serta diimajinasikan sebagai sesuatu yang terbatas dan berdaulat.


3) Otto Bauer

Menurut Otto adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang kemudian akan timbul karena adanya suatu perasaan yang senasib.


4) L. Stoddard

Menurut Stoddard adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat, di mana mereka kemudian menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama-sama di dalam suatu bangsa.


5) Dr. Hertz

Menurut Hertz adalah hasrat mencapai kesatuan, hasrat untuk merdeka, serta hasrat untuk mencapai keaslian dan hasrat untuk memiliki cita-cita bersama.


    • Rasa Tanggung Jawab

       Tanggung jawab adalah sikap atau perilaku untuk melakukan sesuatu dengan sungguh sungguh dan siap menanggung segala resiko dan perbuatan. Tanggung jawab kita sebagai warga negara tergolong dalam kewajiban yang tidak terbatas karena itu adalah sesuatu yang harus didasari oleh hati nurani sendiri. Dimana kita sebagai warga negara yang baik harus lebih menyadari bagaimana sebenarnya tanggung jawab kita yang benar terhadap negara dan bangsa.

Para ahli memiliki definisi tersendiri tentang tanggung jawab. Berikut beberapa di antaranya:

• Tanggung jawab menurut Schiller & Bryan

Tanggung jawab adalah perilaku yang dapat menentukan reaksi seseorang terhadap situasi setiap hari yang memerlukan keputusan.


• Tanggung jawab menurut Wiyoto

Tanggung jawab adalah kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif dan ‘pantas’. Hal ini berarti seseorang yang bisa menetapkan pilihan terbaik atas dasar batas normal sosial dan harapan umum yang diberikan untuk meningkatkan hubungan antar manusia yang positif, keberhasilan, dan kesejahteraan individu itu sendiri.


• Tanggung jawab menurut Mudjiono

Tanggung jawab adalah sikap yang berkaitan dengan tuntutan terhadap hak, tugas, dan kewajiban sesuai dengan aturan, nilai, norma, serta adat istiadat.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.scribd.com/document/406905623/HAKIKAT-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN-DALAM-MENGEMBANGKAN-KEMAMPUAN-UTUH-SARJANA-ATAU-PROFESIONAL

https://id.scribd.com/document/499535667/Makalah-Hakikat-Pendidikan-Kewarganegaraan

https://id.scribd.com/document/372279471/Konsep-Dan-Urgensi-Pendidikan-Kewarganegaraan-Dalam-Pencerdasan-Kehidupan-Bangsa

https://www.gramedia.com/literasi/warga-negara/

https://www.orami.co.id/magazine/amp/pengertian-cinta-tanah-air

https://www.gramedia.com/literasi/nasionalisme/

https://www.brilio.net/wow/pengertian-tanggung-jawab-ciri-dan-contohnya-dalam-masyarakat-220618a.html


Comments